Kementerian Pariwisata akan menghapus usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari penataan usaha akomodasi pariwisata jangka pendek.

Kementerian Pariwisata akan menghapus usaha akomodasi pariwisata yang tidak memiliki izin dari platform online travel agent (OTA) mulai 1 Agustus 2026. Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari penataan usaha akomodasi pariwisata jangka pendek.